ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nama Djaka tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka usai namanya disebut dalam dakwaan kasus tersebut. Menurut dia, Djaka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” ujarnya.
Ia juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil aparat penegak hukum. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan KPK, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir ialah pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” demikian isi surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, pada Agustus 2025 para terdakwa kembali bertemu dengan pejabat DJBC untuk membahas meningkatnya pemeriksaan jalur merah terhadap barang impor Blueray Cargo dan tingginya dwelling time.
Setelah adanya komunikasi internal di lingkungan DJBC, barang-barang impor milik perusahaan tersebut disebut dapat lebih cepat keluar dari jalur merah dengan pengawasan sejumlah pejabat terkait.
Dalam proses itu, jaksa menyebut terdapat pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat DJBC.
Total uang yang diduga diberikan sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp 61,3 miliar. Selain itu, ada pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
























