ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ternyata sudah tidak memiliki izin operasional sejak 2020.
Bus ALS bernopol BK 7778 DL itu terlibat tabrakan dengan truk tangki BG 8196 QB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5). Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan turun langsung meninjau lokasi kejadian dan memeriksa kendaraan yang terlibat.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Aan pada dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Aan mengatakan bus tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, hingga kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan. Temuan tersebut mengarah pada dugaan pemalsuan nomor polisi bus ALS.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemenhub menyebut sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat tiba di Terminal Lubuklinggau, jumlah penumpang tercatat bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.
Akibat kecelakaan itu, total 16 orang meninggal dunia. Korban terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang bus dan satu kru bus.
Pada hari yang sama, Aan juga mengunjungi korban selamat yang dirawat di RSUD Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi.
“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” tutupnya. []























