• Latest
  • Trending
Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Sidang Vonis Noel Ebenezer Diketok Hakim Hari Ini

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK: Nilai Pemerasan dalam Kasus Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka OTT Imigrasi

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka OTT Imigrasi

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Sempat Dicari Penyidik, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kejagung Ungkap Detik-detik Penjemputan Paksa Dadan Cs Terkait Korupsi MBG

Kejagung Ungkap Detik-detik Penjemputan Paksa Dadan Cs Terkait Korupsi MBG

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sidang Vonis Noel Ebenezer Diketok Hakim Hari Ini

by Aspek
Juni 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Foto: Yustinus Patris Paat

ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, menyebutkan, sidang putusan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

BacaJuga

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di...

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus aktif membangun hubungan dengan berbagai negara di...

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In