• Latest
  • Trending
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK: Nilai Pemerasan dalam Kasus Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka OTT Imigrasi

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka OTT Imigrasi

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Sidang Vonis Noel Ebenezer Diketok Hakim Hari Ini

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Sempat Dicari Penyidik, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kejagung Ungkap Detik-detik Penjemputan Paksa Dadan Cs Terkait Korupsi MBG

Kejagung Ungkap Detik-detik Penjemputan Paksa Dadan Cs Terkait Korupsi MBG

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

by Aspek
Juni 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Immanuel Ebenezer alias Noel saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

BacaJuga

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim Bukti Korupsi di Imigrasi Masih Mengakar

KPK: Nilai Pemerasan dalam Kasus Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Hakim turut menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Pemberian tersebut disebut berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dihimpun dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lainnya dengan total nilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 18 Mei 2026.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar yang telah dilakukan Noel, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam persidangan, jaksa meyakini Noel turut menikmati aliran dana dari praktik pengurusan sertifikat K3. Total dana yang disebut berasal dari pungutan tidak sah itu mencapai sekitar Rp 6,58 miliar dan mengalir melalui sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker yang turut menjadi terdakwa.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di...

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus aktif membangun hubungan dengan berbagai negara di...

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

KPK: Total Suap di Imigrasi Rp145,5 Miliar, Dibagi-bagi Tiap Jumat

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

Arema FC Mulai Bangun Fondasi Jangka Panjang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In