ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim turut menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Pemberian tersebut disebut berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dihimpun dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Tak hanya itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lainnya dengan total nilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 18 Mei 2026.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar yang telah dilakukan Noel, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam persidangan, jaksa meyakini Noel turut menikmati aliran dana dari praktik pengurusan sertifikat K3. Total dana yang disebut berasal dari pungutan tidak sah itu mencapai sekitar Rp 6,58 miliar dan mengalir melalui sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker yang turut menjadi terdakwa.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa. []
























