ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta pada Kamis (4/6) pagi, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Silmy tidak memberikan keterangan apa pun.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Keduanya merupakan pihak yang terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023-2024.
Silmy diketahui menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak 4 Januari 2023 hingga 21 Oktober 2024 sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait tempus dugaan tindak pidana, Rabu (3/6) malam.
Hingga kini KPK belum mengungkap pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terjaring OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
“Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update,” ucap Budi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Seluruh kendaraan diamankan ke Gedung Merah Putih KPK dengan bantuan kendaraan towing.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. []
























