ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dicari penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Silmy telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) tadi malam.
“Menyerahkan diri,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Menurut Budi, saat ini Silmy sudah berada di kantor KPK dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara yang sedang ditangani.
“Yang bersangkutan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap Silmy Karim usai OTT yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu sore.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci hubungan Silmy dengan perkara yang sedang diselidiki. Lembaga antirasuah itu hanya meminta seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif.
“KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing, serta emas.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin bagi warga negara asing agar dapat tinggal di Indonesia. Namun, konstruksi lengkap perkara masih akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus. []
























