ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil sementara yang ditemukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi terkait layanan keimigrasian.
“(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun modus dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka. Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang diduga diterima masing-masing pihak yang terlibat.
Budi menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, serta Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kegiatan OTT itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut. []
























