ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap memberikan keterangan secara terbuka guna membantu mengungkap perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP [berita acara pemeriksaan] di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat (5/6).
Menurut Krisna, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang-benderang. Langkah itu juga disebut sebagai upaya membantah tudingan bahwa kliennya merupakan aktor utama di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Krisna mengatakan Sony siap mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas mereka kepada publik.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ucap dia.
Ia menambahkan, surat permohonan Justice Collaborator akan segera diajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung. Pihaknya berharap status tersebut dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian perkara hingga tuntas.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh keuntungan besar dari program tersebut.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief. []
























