• Latest
  • Trending
Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

RUPST PTBA Tetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama, Rombak Jajaran Pengurus

Prabowo Setujui Investasi Pembangkit Rp70 Triliun Milik Jusuf Kalla

Prabowo Setujui Investasi Pembangkit Rp70 Triliun Milik Jusuf Kalla

PT Bukit Asam Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun, Yield Tembus 4,33%

PT Bukit Asam Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun, Yield Tembus 4,33%

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Kasus Suap dari Bupati Muara Enim, KPK Telusuri Penerima Lain di BPK

Zulhas: Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Gula, Garam dan Jagung Pakan Ternak

Menko Zulhas Ungkap Program MBG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Bangun GOR & Fasilitas Umum di Sumsel, PTBA Kucurkan Rp128 Miliar

RUPS PT Bukit Asam Bahas Pergantian Pengurus, Kursi Dirut Jadi Sorotan

Ade Jona Terpilih Jadi Ketum Hipmi Hasil Munas XVIII Lampung

Ade Jona Terpilih Jadi Ketum Hipmi Hasil Munas XVIII Lampung

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT ASN BPK, Termasuk Bupati Muara Enim

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Catat Tanggal & Cara Daftar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

by Redaksi
Juni 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Gedung Kejagung. Foto: Idntimes.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6). Menurutnya, AYS diduga memiliki peran dalam pengaturan mitra pelaksana program MBG.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

BacaJuga

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

RUPST PTBA Tetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama, Rombak Jajaran Pengurus

Prabowo Setujui Investasi Pembangkit Rp70 Triliun Milik Jusuf Kalla

PT Bukit Asam Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun, Yield Tembus 4,33%

Kasus Suap dari Bupati Muara Enim, KPK Telusuri Penerima Lain di BPK

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam penyidikan, AYS disebut bekerja atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.

Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk ikut campur dalam proses verifikasi mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih tersedia serta memengaruhi proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi calon SPPG yang mendaftar setelah portal pendaftaran ditutup. Sebagai imbalannya, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. []

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunjuk Najmi Mumtaza Rabbany (Gus Najmi) sebagai Ketua...

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi memiliki nahkoda baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026, pemegang...

RUPST PTBA Tetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama, Rombak Jajaran Pengurus

JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bangun GOR & Fasilitas Umum di Sumsel, PTBA Kucurkan Rp128 Miliar

RUPS PT Bukit Asam Bahas Pergantian Pengurus, Kursi Dirut Jadi Sorotan

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Cak Imin Tunjuk Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

RUPST PTBA Tetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama, Rombak Jajaran Pengurus

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In