ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6). Menurutnya, AYS diduga memiliki peran dalam pengaturan mitra pelaksana program MBG.
“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Dalam penyidikan, AYS disebut bekerja atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.
Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk ikut campur dalam proses verifikasi mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih tersedia serta memengaruhi proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi calon SPPG yang mendaftar setelah portal pendaftaran ditutup. Sebagai imbalannya, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. []
























