ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis (18/6). Pemeriksaan dilakukan setelah Sony berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6).
“(Belum tahu) apakah di ruang penyidik atau di rutan,” imbuhnya.
Menurut Krisna, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penyidik. Selain itu, penyidik juga disebut akan mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan ada sejumlah pertimbangan sebelum penyidik memutuskan menerima atau menolak permohonan JC dari Sony.
“Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujar Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Selain kebutuhan pembuktian, penyidik juga akan menilai sejauh mana status JC dapat diberikan kepada Sony.
“Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan SPPG diduga dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Sebagian yayasan juga disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program. Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menilai praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas dukungan operasional Program Makan Bergizi Gratis. []























