ASPEK.ID, MAKASSAR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa menilai Padeli terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Padeli membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ungkapnya.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari,” sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 930 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, Makassar dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Padeli diduga meminta dan menerima uang senilai total Rp 930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang.
Saat menjabat Kajari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025, Padeli disebut bekerja sama dengan Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, untuk meminta uang kepada sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima Rp 410 juta. Permintaan uang disebut berlangsung bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti.
Menurut jaksa, Junwar yang merasa khawatir setelah diperiksa penyidik berupaya mencari cara agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji,” ungkapnya.
Jaksa menyebut permintaan uang tidak berhenti di situ. Padeli diduga kembali meminta tambahan Rp 250 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 15 juta. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Sunarti sebelum akhirnya diterima Padeli di rumah dinas Kajari Enrekang.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.
“Saat dugaan itu mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, lalu meminta agar uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang,” jelasnya.
Selain Junwar, jaksa menyebut Padeli juga diduga meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Melalui Sunarti, Padeli disebut meminta total Rp 820 juta dengan alasan untuk membantu meringankan proses hukum yang sedang dihadapi Syawal.
“Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang,” katanya.
Atas perbuatannya, Padeli dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. []
























