ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain berkiprah di politik, ia juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Selain Nabil, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi.
KPK juga memanggil Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berstatus ibu rumah tangga, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, pengusaha batu bara Mohd. Said Amin, ASN BPKAD Kutai Kartanegara Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rita Widyasari pada awal Juni lalu. Pada hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan pengusaha Robert Priantono B.
Dalam perkara yang sedang diusut, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut berkisar antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rita melakukan upaya penyamaran atas aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam perkara itu, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.
Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun dalam kasus tersebut, Rita berstatus sebagai saksi.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang berkaitan dengan Rita. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari lalu. []
























