• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

by Muhammad Fadhil
Juni 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain berkiprah di politik, ia juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Selain Nabil, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi.

KPK juga memanggil Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berstatus ibu rumah tangga, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, pengusaha batu bara Mohd. Said Amin, ASN BPKAD Kutai Kartanegara Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rita Widyasari pada awal Juni lalu. Pada hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan pengusaha Robert Priantono B.

Dalam perkara yang sedang diusut, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut berkisar antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rita melakukan upaya penyamaran atas aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam perkara itu, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun dalam kasus tersebut, Rita berstatus sebagai saksi.

Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang berkaitan dengan Rita. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari lalu. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

  ASPEKID, MANDALIKA -Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In