ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan YRW ditahan bersama dua tersangka lain, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Dapot, Rabu (24/6) malam.
YRW diduga terlibat dalam perkara pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU periode 2023-2025.
Menurut penyidik, YRW bersama mantan Direktur Jenderal SDA, Dwi Purwantoro (DP), diduga memeras atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Ditjen SDA. DP sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Mei 2026.
Selain perkara di Ditjen SDA, Kejati DKI juga menjerat RW dan JSR dalam kasus berbeda terkait pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
“Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” jelasnya.
Dalam penyidikan yang masih berjalan, Kejati DKI telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni DP selaku mantan Dirjen SDA, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap di proyek Ditjen SDA serta rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar.
“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” kata Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5). []
























