ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platina di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Temuan itu didapat saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti tersebut berupa 55 keping platina dengan total berat sekitar 55 kilogram.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Taufik, Sabtu (4/7).
Menurut Taufik, berdasarkan penelusuran awal, satu keping platina diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Jika dikalikan 55 keping, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” tuturnya.
KPK akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. Penyidik juga akan menggandeng ahli untuk memastikan keaslian barang yang ditemukan.
“Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” jelas Taufik.
Selain platina, KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga terkait suap proyek. Penyidik turut menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar.
“Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” kata Taufik.
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Selain itu, barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen turut diamankan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka usai terjaring OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. []
























