ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan keputusan presiden (Keppres). Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak melalui mekanisme Keppres.
Penjelasan itu disampaikan Prasetyo menanggapi pertanyaan terkait status administrasi pengunduran diri Febrie yang sebelumnya mengajukan surat mundur dari jabatan Jampidsus di tengah proses hukum yang kini menjeratnya.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,” kata pria yang akrab disapa Pras itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Keppres baru akan diterbitkan ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat pejabat Jampidsus definitif. Hingga kini, Istana mengaku belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Masih pada hari yang sama, Rudi Margono langsung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sementara itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. []
























