ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan permohonan pencegahan diajukan melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menegaskan pihaknya akan menjalankan setiap permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Ia mengatakan hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Totok, Don Ritto dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara Don Ritto telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya. []
























