ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memberlakukan sistem baru untuk penghitungan bagasi gratis mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh tiket yang diterbitkan mulai tanggal tersebut.
Melalui aturan baru ini, Garuda Indonesia mengganti skema bagasi dari Weight Concept (berdasarkan berat) menjadi Piece Concept (berdasarkan jumlah koper). Meski sistem perhitungannya berubah, maskapai memastikan hak bagasi penumpang tidak berkurang. Bahkan, batas maksimal berat bagasi gratis pada sejumlah kelas penerbangan justru meningkat.
“Penerapan Piece Concept memberikan manfaat yang lebih baik bagi penumpang. Selain menghadirkan aturan bagasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, Garuda Indonesia juga meningkatkan batas berat bagasi pada sejumlah kategori tiket,” kata Garuda Indonesia dalam website resmi perusahaan, Senin (13/7/2026).
Dalam skema Piece Concept, bagasi gratis diberikan berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimal yang telah ditentukan sesuai kelas penerbangan dan jenis tiket.
Untuk penumpang Economy Class, batas berat bagasi gratis naik menjadi 23 kilogram dari sebelumnya 20 kilogram. Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class kini mendapatkan batas maksimal 32 kilogram, meningkat dari sebelumnya 30 kilogram.
“Dengan demikian penumpang tetap dapat membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memperoleh kapasitas bagasi yang lebih besar pada kategori tertentu,” jelasnya.
Garuda menyebut penerapan aturan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik setiap rute, kebutuhan penumpang, serta standar operasional penerbangan domestik maupun internasional. Informasi mengenai jatah bagasi akan tetap ditampilkan saat proses pemesanan tiket maupun pada tiket yang telah diterbitkan.
Apabila berat koper melebihi ketentuan, penumpang dapat memindahkan sebagian barang ke koper lain yang masih termasuk dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin dengan batas maksimal 7 kilogram.
Jika kapasitas bagasi masih belum mencukupi, penumpang dapat membeli layanan Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di bandara. Khusus penumpang kelas ekonomi yang membawa koper dengan berat lebih dari 23 kilogram hingga maksimal 32 kilogram, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui layanan Excess Baggage di bandara.
“Dengan diberlakukannya Piece Concept, pembelian bagasi tambahan tidak lagi dihitung berdasarkan kilogram, melainkan berdasarkan jumlah bagasi (Additional Piece) yang disesuaikan dengan kapasitas bagasi bebas biaya pada kelas dan jenis tiket yang dimiliki,” jelas Garuda Indonesia.
Bantah Demi Tambah Pendapatan
Garuda Indonesia juga menepis anggapan bahwa perubahan sistem bagasi dilakukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Maskapai pelat merah itu menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan layanan sekaligus menyesuaikan standar pelayanan dengan maskapai internasional.
“Tidak (bertujuan meningkatkan pendapatan Garuda Indonesia). Penumpang justru memperoleh sejumlah manfaat, seperti peningkatan batas berat bagasi pada beberapa kategori tiket, aturan bagasi yang lebih mudah dipahami, proses check-in yang lebih efisien, serta penanganan bagasi yang lebih aman dan konsisten,” jelas Garuda Indonesia.
Maskapai memastikan perubahan layanan akan dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan lancar dan tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang.
“Garuda Indonesia tetap berkomitmen memberikan manfaat bagasi yang kompetitif pada setiap rute, tanpa mengurangi nilai layanan yang diterima penumpang,” imbuh Garuda Indonesia. []
























