ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Kali ini, tiga aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipanggil sebagai saksi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/7/2026) di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026) siang.
Tiga saksi yang dipanggil yakni Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim Bagus Djulig Wijono, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim R Henggar Sulistiarto, serta ASN Pemprov Jatim Ikmal Putra.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas yang menyeret puluhan pihak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak penerima, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi yang terdiri atas anggota DPRD, mantan pejabat daerah, hingga pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Namun, proses penyidikan terhadap Kusnadi kemudian dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan pimpinan dan fraksi DPRD Jawa Timur untuk periode 2019-2022.
Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah pokir senilai sekitar Rp398,7 miliar selama empat tahun. Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) yang mengendalikan penyaluran hibah di berbagai daerah di Jawa Timur.
Para korlap diduga menyusun sendiri proposal pengajuan, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dalam praktiknya, penyidik menduga telah terjadi kesepakatan pembagian fee dari setiap proyek yang didanai melalui skema hibah tersebut.
KPK menduga Kusnadi memperoleh bagian sekitar 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas menerima sekitar 2,5 persen, sedangkan admin penyusunan proposal dan LPJ memperoleh sekitar 2,5 persen. Dengan pola tersebut, anggaran yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat diperkirakan hanya sekitar 55-70 persen dari total dana hibah.
Dana hibah yang telah dicairkan ke rekening pokmas di Bank Jatim juga diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh kelompok penerima. Penyidik menyebut seluruh dana kemudian diambil oleh para korlap untuk dibagikan sesuai jatah yang telah disepakati, sementara bagian bagi Kusnadi diduga diberikan lebih awal atau dengan sistem “ijon”.
Sepanjang periode 2019-2022, Kusnadi diduga menerima komitmen fee sekitar Rp32,2 miliar, baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya maupun secara tunai. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah korlap yang mengelola dana hibah di berbagai daerah di Jawa Timur. []
























