• Latest
  • Trending
Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

Pandemi Tak Hilangkan Makna & Kesyahduan Ramadan

Pramono Luruskan Isu Soal Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Rp 60 Ribu per Jam

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Kumpulkan Kepala BIN hingga Menhan di Hambalang, Ini yang Dibahas

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Jelang Championship, Ricky Nelson Siapkan Senjata Baru Persis Solo

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Mengapa Gen Z Terlihat Lebih Tua Namun Milenial Awet Muda?

Anak Korban Tsunami Aceh Kuliah Gratis di UGM Tanpa Tes

Perusahaan Milik UGM Siap IPO di Pasar Modal Buru Rp45 miliar

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Kirim 500 Pompa Air ke Kalimantan & 31 Ton Logistik ke NTT

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

BNPB Minta Malaysia-Singapura Tak Saling Salahkan Tentang Asap Karhutla

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Ekonom: Biaya Mencegah Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian Ekonomi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

by Muhammad Fadhil
Juli 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Briptu MZ [tengah] saat jalani sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: Humas Polda Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, putusan dibacakan usai rangkaian sidang etik yang telah berlangsung sejak Jumat (24/7), mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7).

BacaJuga

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

Pramono Luruskan Isu Soal Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Rp 60 Ribu per Jam

Prabowo Kumpulkan Kepala BIN hingga Menhan di Hambalang, Ini yang Dibahas

Jelang Championship, Ricky Nelson Siapkan Senjata Baru Persis Solo

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

Mengapa Gen Z Terlihat Lebih Tua Namun Milenial Awet Muda?

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi dan Wakapolres Aceh Selatan M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Sementara itu, tim penuntut terdiri atas Andri dan Khairurrazi. Pendamping terduga pelanggar adalah Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, sedangkan sekretaris sidang dijabat Azhari.

Joko menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7). Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Joko dalam keterangannya.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

“Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak,” katanya.

Joko juga menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota Polri.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kanit Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh Jadi Tersangka Etomidate

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Salah...

Komisi X Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pengamanan PON, Polda Aceh Dapat Penilaian Ini Dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak supaya penyelenggaraan PON XII Aceh-Sumut 2024 tidak dipersiapkan sekadarnya. Sebab, penyelenggaraan PON...

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah Provinsi Aceh. Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In