• Latest
  • Trending
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Pengamat Dorong Reshuffle, Golkar: Keputusan Ada di Prabowo

Golkar Soal Bupati Pemalang Kena OTT: Apa Mereka Tak Paham Bedakan Korupsi?

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

‘Gibran Mendengar’  Ajak Anak Muda Berani Maju

Gibran Hormati Kabinet Bayangan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

by Muhammad Fadhil
Juli 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Jaksa menuntut majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Menurut jaksa, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

BacaJuga

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Sin$500.000. Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, Hendi dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

“Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti,” ucap jaksa.

Jaksa turut meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut Arso membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tak hanya itu, Arso dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Hendi dan Arso bersama dua pihak lainnya, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Kerugian itu berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang dinilai tidak semestinya dilakukan.

Jaksa menyatakan unsur kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan dana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia diperkirakan mencapai Rp78...

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

ASPEK.ID, JAKARTA - Rombongan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,...

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tetap berada di atas...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In