ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Menurut jaksa, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Sin$500.000. Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, Hendi dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.
“Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti,” ucap jaksa.
Jaksa turut meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut Arso membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tak hanya itu, Arso dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Hendi dan Arso bersama dua pihak lainnya, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Kerugian itu berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang dinilai tidak semestinya dilakukan.
Jaksa menyatakan unsur kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa. []
























