• Latest
  • Trending
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Djaka Budhi: Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku 2027

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan Resources

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani, Lampaui Target 2026

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Jelang MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur di Lombok Naik 48%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

by Muhammad Fadhil
Juli 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Jaksa menuntut majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Menurut jaksa, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

BacaJuga

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Sin$500.000. Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, Hendi dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

“Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti,” ucap jaksa.

Jaksa turut meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut Arso membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tak hanya itu, Arso dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Hendi dan Arso bersama dua pihak lainnya, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Kerugian itu berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang dinilai tidak semestinya dilakukan.

Jaksa menyatakan unsur kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap jaksa. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami efisiensi sekitar Rp38 triliun. Dengan penyesuaian tersebut,...

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

    ASPEK.ID,JAKARTA - Survei market XSagha-Poltracking Indonesia merilis tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor strategis perlu meningkatkan kinerja....

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

ASPEK.ID, JAKARTA -Pergantian Direktur Utama PT Garuda Indonesia menjadi momentum pembenahan manajemen secara menyeluruh. Pergantian terjadi di tengah upaya maskapai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In