Jakarta – Bank Dunia atau World Bank menemukan bahwa sekitar setengah dari perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate income tax mengaku mudah melakukan penghindaran pajak (tax avoidance).
Hal ini tercantum dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth. Laporan ini salah satunya mengkaji persepsi perusahaan terhadap kemudahan dalam penghindaran pajak. Respons perusahaan ini dirangkum dalam survei yang digelar Bank Dunia bertajuk World Bank Enterprise Survey (WBES) pada 2023.
“Di antara bisnis yang tunduk pada PPh Badan, 52% melaporkan bahwa menghindari pembayaran penuh itu mudah atau sangat mudah, dengan variasi minimal di seluruh ukuran perusahaan dan sektor,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (2/8/2026).
Perusahaan di wilayah Indonesia Timur, Sumatra, dan Jawa (tidak termasuk Jakarta) menilai bahwa penghindaran pajak lebih sulit. Sementara itu, perusahaan di Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Jakarta justru melaporkan kemudahan yang tinggi untuk penghindaran pajak.
Di sisi lain, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 44% perusahaan yang disurvei menyatakan bahwa penghindaran pembayaran penuh merupakan hal yang mudah. Usaha kecil dan bisnis ritel cenderung menganggap penghindaran tidak semudah sebagaimana yang dipersepsikan oleh industri dan sektor jasa.
Secara kewilayahan, daerah-daerah yang melaporkan kemudahan penghindaran PPh badan turut menilai mudahnya melakukan praktik yang sama untuk PPN.
“Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme pemantauan dan kepatuhan di wilayah tertentu dapat secara signifikan meningkatkan pengumpulan pendapatan,” ujar Bank Dunia.
Menurut lembaga multilateral ini, ada beberapa faktor yang membentuk persepsi dunia usaha terhadap kemudahan penghindaran pajak. Contohnya, kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi hingga menegakkan hukum terhadap pelaku penghindaran.
Faktor lain yang turut dinilai membentuk persepsi ini adalah kompleksitas perpajakan, kapabilitas serta struktur keuangan perusahaan.
Bank Dunia turut menyoroti bahwa kepatuhan pajak (tax compliance) turut berhubungan dengan kepercayaan yang besar terhadap otoritas pajak. Di Indonesia, dalam hal ini berarti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Adapun survei WBES dilakukan terhadap 2.995 perusahaan di seluruh 38 provinsi.
Responden dipilih melalui metode stratified random sampling berdasarkan sektor, jumlah tenaga kerja dan lokasinya. Dari survei tersebut, terdapat estimasi bahwa 25% sampai 27% perusahaan Indonesia melakukan penghindaran pajak. Prevalensi tinggi praktik tersebut terjadi pada perusahaan non-eksportir, yang beranggapan bahwa administrasi perpajakan adalah tantangan besar, serta bagi yang menghadapi kompetisi tinggi informal.
“Sebagian besar perusahaan terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penggelapan pajak, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang besar,” terang Bank Dunia.
















