• Latest
  • Trending
Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Turunkan Penumpang Bau di Halte

Cerita Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Basarnas: 233 Korban KMP Mutiara Sentosa II Sudah Dievakuasi

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso

2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso

Teken Gross Split Blok Selat Panjang, RI Terima Bonus Rp 70 M

Harga Minyak Dunia Turun Usai AS batal Serang Iran

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Mendes Lapor ke Mabes Polri Pembuat Hoaks Kopdes

Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar

Pendidikan Vokasi Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Tersangka Suap BPK Titin Rita Lestari Gugat KPK Lewat Praperadilan

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Suntik Rp400 T ke Bank Himbara, Siap Tambah Lagi Kalau Kurang

Cerita Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Bukan Pertama, KMP Mutiara Sentosa Pernah Alami Kebakaran 2017

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Dipakai Cuci Uang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

by Muhammad Fadhil
Agustus 3, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Jaksa menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara tujuh tahun penjara karena suap Rp12,4 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8). Selain pidana penjara, Ade Kuswara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

BacaJuga

Transjakarta Turunkan Penumpang Bau di Halte

Basarnas: 233 Korban KMP Mutiara Sentosa II Sudah Dievakuasi

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso

Harga Minyak Dunia Turun Usai AS batal Serang Iran

“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara,” sambungnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ade Kuswara dan Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 12,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengaturan paket-paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Jaksa mengungkapkan, sebagian besar uang suap diterima Ade Kuswara. Dari total Rp 12,4 miliar, sebesar Rp 11,4 miliar berasal dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Dana tersebut disebut disalurkan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Rinciannya, Rp 1 miliar melalui HM Kunang alias Abah Kunang, Rp 3,3 miliar melalui Sugiarto, Rp 5,1 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rp 2 miliar melalui Rahmat bin Sawin alias Acep.

Selain menjadi perantara, Abah Kunang juga didakwa menerima uang secara terpisah sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Menurut jaksa, seluruh pemberian uang tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi, memenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan dalam paket-paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menilai tindakan keduanya bertentangan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, aturan pemerintahan daerah, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Turunkan Penumpang Bau di Halte

Jakarta - Penumpang Transjakarta diturunkan dari bus di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Senin (3/8/2026). Penumpang diturunkan setelah setelah...

Cerita Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Basarnas: 233 Korban KMP Mutiara Sentosa II Sudah Dievakuasi

Surabaya - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan sebanyak 233 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara...

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan gelar adat saat melakukan kunjungan ke daerah usai tak lagi menjadi kepala...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In