ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8). Selain pidana penjara, Ade Kuswara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara,” sambungnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ade Kuswara dan Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 12,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengaturan paket-paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Jaksa mengungkapkan, sebagian besar uang suap diterima Ade Kuswara. Dari total Rp 12,4 miliar, sebesar Rp 11,4 miliar berasal dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Dana tersebut disebut disalurkan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Rinciannya, Rp 1 miliar melalui HM Kunang alias Abah Kunang, Rp 3,3 miliar melalui Sugiarto, Rp 5,1 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rp 2 miliar melalui Rahmat bin Sawin alias Acep.
Selain menjadi perantara, Abah Kunang juga didakwa menerima uang secara terpisah sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Menurut jaksa, seluruh pemberian uang tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi, memenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan dalam paket-paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menilai tindakan keduanya bertentangan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, aturan pemerintahan daerah, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. []
















