ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kebijakan itu berlaku selama proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie belum berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan hingga perkara yang dihadapi Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Sebab, mekanisme itu baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 terkait penetapan status tersangka terhadap Febrie. Pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Perkara itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. []
















