• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

BRIN Paparkan Hasil Riset di depan Prabowo

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

Kemensos: 1,49 Juta Penerima Bansos Main Judi Online

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

El Nino Hingga 2027, 49 Juta Warga Dunia Berisiko Rawan Pangan

AP I Sebut PCR Tak Turunkan Minat Turis ke Bali

Pasar Eropa Melemah, Turis Asing ke Bali Menurun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Operasi Ditutup, Keluarga Korban KMP Mutiara Masih Bertahan Cari Sanak Saudara

Operasi Ditutup, Keluarga Korban KMP Mutiara Masih Bertahan Cari Sanak Saudara

Budi Waseso: Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk TNI-Polri Tanpa Tes

Budi Waseso: Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk TNI-Polri Tanpa Tes

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

AFF Cup 2026: Indonesia Tak Punya Pilihan Selain Kalahkan Singapura

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Hampir 714 Ribu Jiwa

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Setiap Kopdes Terima Fasilitas Senilai Rp 3 Miliar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejati Aceh Tangkap Buronan di Sumut, Sempat Berpindah-pindah Hindari Eksekusi

by Muhammad Fadhil
Agustus 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana berinisial SM diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat-Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BacaJuga

BRIN Paparkan Hasil Riset di depan Prabowo

Kemensos: 1,49 Juta Penerima Bansos Main Judi Online

El Nino Hingga 2027, 49 Juta Warga Dunia Berisiko Rawan Pangan

Pasar Eropa Melemah, Turis Asing ke Bali Menurun

Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

Ali menjelaskan, SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Ali mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, keberadaan terpidana tidak lagi diketahui. Jaksa telah beberapa kali melayangkan panggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan SM sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang bantuan pemantauan dan pengamanan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat.

“Saat ini terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Menurut Ali, keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ali. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

BRIN Paparkan Hasil Riset di depan Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengundang para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memaparkan hasil riset di bidang...

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

Kemensos: 1,49 Juta Penerima Bansos Main Judi Online

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap temuan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis...

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

El Nino Hingga 2027, 49 Juta Warga Dunia Berisiko Rawan Pangan

Jakarta,- Program Pangan Dunia (WFP) memperingatkan pola cuaca El Nino yang menguat dapat mendorong setidaknya 49 juta orang ke kerawanan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In