ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 89 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Kasus tersebut merupakan bagian dari total 124 perkara yang telah ditangani OJK hingga saat ini.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan dari 124 kasus tersebut, sebanyak 35 perkara telah diselesaikan. Sementara 89 kasus lainnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus. 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Muttaqien dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Muttaqien mengatakan pelanggaran yang ditangani OJK mayoritas berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.
Menurutnya, proses penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor.
“Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK telah menjatuhkan berbagai jenis sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pencabutan dan pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga sanksi denda.
Hingga 7 Agustus 2026, total denda yang telah dikenakan OJK terkait pelanggaran pasar modal mencapai sekitar Rp 240,5 miliar.
“Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar,” pungkasnya. []
















