ASPEK.ID, JAKARTA, – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dasco menyatakan, parlemen berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
AMPB mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri jika hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Habiburokhman menyatakan rencana tersebut sudah berupa kepastian, bukan lagi merupakan target.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) dikutip dari kompas.
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu disahkan, mengingat KUHAP dan KUHP sudah direvisi. Dengan begitu, kata Habiburokhman, akan terjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
















