ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta pendapat seluruh peserta rapat terkait laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” kata Sari dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Sebelum ditetapkan DPR, Sarjito telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI. Dalam proses tersebut, ia memaparkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Salah satunya berkaitan dengan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga persoalan penentuan harga komoditas.
Menurut Sarjito, hal paling penting dalam membangun BMKS adalah menciptakan pasar yang terpercaya atau trusted market. Ia menilai pasar yang kredibel akan mendorong aktivitas perdagangan yang sehat.
“Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage,” ujar Sarjito saat menjalani fit and proper test.
Sarjito juga menjelaskan mekanisme arbitrase harga atau price arbitrage yang lazim terjadi di pasar keuangan dan komoditas global, termasuk London Metal Exchange (LME).
Price arbitrage merupakan strategi memanfaatkan perbedaan harga suatu produk di dua pasar. Pelaku membeli produk di pasar dengan harga lebih rendah, kemudian menjualnya kembali di pasar dengan harga yang lebih tinggi.
Sarjito sebelumnya merupakan calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Namanya diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR RI.
Dengan keputusan Rapat Paripurna hari ini, Sarjito resmi ditetapkan untuk menduduki jabatan tersebut untuk periode 2026-2031. []
















