ASPEK.ID, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penanganan kasus karhutla tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Provinsi Riau.
“Data per hari ini, ada 37 perkara karhutla yang ditangani selama 2026 dengan 40 tersangka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Salah satu kasus terbaru diungkap Polres Rokan Hilir terkait kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi pada 6 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam perkara yang ditangani Polres Pelalawan itu, penyidik menetapkan MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka.
Kasus lain yang turut diungkap yakni kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam perkara itu, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan EP (40).
Ade merinci, pengungkapan kasus karhutla terbanyak ditangani Polres Pelalawan dengan tujuh perkara dan delapan tersangka. Jumlah yang sama juga diungkap Polres Bengkalis, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Rokan Hilir mengungkap tiga perkara dengan tiga tersangka.
Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Adapun Polres Dumai, Siak, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hulu masing-masing menangani satu hingga tiga perkara.
Di tingkat Polda, Direktorat Reskrimsus juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Kasus itu berkaitan dengan pembakaran lahan di area konsesi PT TKWL yang diduga dilakukan dua warga yang merambah kawasan tersebut.
Modus Bakar Lahan untuk Perkebunan Sawit
Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar kasus karhutla terjadi karena unsur kesengajaan. Pelaku diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan, terutama kebun sawit dan tanaman hortikultura.
“Mayoritas motifnya membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura lainnya,” ujar Ade.
Meski demikian, polisi juga menemukan sejumlah kasus yang dipicu kelalaian. Salah satunya pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Polisi juga menelusuri asal mula api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Ade menegaskan penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, yakni mengedepankan pembuktian ilmiah dan alat bukti untuk mengurai unsur pidana dalam setiap perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla yang berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran.
“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata Akmadi.
Polda Riau mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta berhati-hati saat membakar sampah, terutama di tengah cuaca panas, kering, dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api.
“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang sengaja maupun karena kelalaian menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Akmadi.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah daerah. Target utama bukan hanya memadamkan api, melainkan mencegah munculnya titik api sejak awal. []















