ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik pengemplangan pajak oleh sejumlah perusahaan. Ia menegaskan, pegawai yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemecatan.
Purbaya mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan perusahaan, khususnya di sektor baja, yang telah beroperasi selama puluhan tahun tetapi tidak pernah tersentuh pemeriksaan pajak.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan tidak ketahuan, berarti memang ada yang bermain,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi pihak-pihak di internal DJP yang diduga terlibat dalam memuluskan praktik tersebut. Saat ini proses penindakan tengah berjalan.
Purbaya memastikan sanksi pemecatan akan dilakukan dalam waktu dekat terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Iya, dalam waktu dekat dipecat,” tegasnya.
Selain membidik oknum pegawai, Kementerian Keuangan juga tengah mengejar kewajiban pajak puluhan perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Purbaya menyebut ada sekitar 40 perusahaan yang telah masuk dalam daftar penagihan.
Ia mengatakan besaran utang pajak perusahaan-perusahaan tersebut sudah dihitung dan kini sedang ditagihkan oleh otoritas pajak.
“Sudah dihitung utang pajaknya berapa. Sekarang sedang ditagih,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui proses penagihan masih menghadapi kendala karena kinerja di internal DJP dinilai belum cukup cepat. Ia berharap proses penindakan terhadap perusahaan maupun oknum pegawai dapat segera dituntaskan. []
















