ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli menilai parlemen perlu membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang terbuka, terukur, dan tidak terus ditunda. Sebab, bagi Pieter Zulkifli, masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi.
“Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan DPR tak boleh menjadikan dialog dengan demonstran sebagai cara meredam kemarahan rakyat. Janji RUU Perampasan Aset harus dibuktikan, bukan diulang.
Dalam dialog DPR dengan demonstran pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah disepakati sejumlah krusial.
Salah satunya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pieter mengatakan dalam demokrasi, dialog tentu patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan lagi apakah DPR bersedia mendengar suara rakyat. Pertanyaannya lebih sederhana, kata dia, setelah rakyat pulang, apakah janji itu benar-benar dikerjakan.
“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” katanya
Dia mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset begitu penting. Yakni karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.
“Negara juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Menurut dia, uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan. Di baliknya ada hak masyarakat yang hilang.
Ada sekolah yang seharusnya lebih baik dan layanan kesehatan yang semestinya lebih layak. Kemudian, infrastruktur yang seharusnya dibangun dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pertanyaan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lama hukuman bagi koruptor.
“Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ‘Di mana aset yang berasal dari kejahatan itu disembunyikan?’
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, sekaligus memastikan prosesnya tetap menghormati hak warga negara,” imbuhnya.
Pieter mengatakan mekanisme pembuktian harus jelas, pengawasan pengadilan harus kuat, hak keberatan harus tersedia, dan pihak yang tidak bersalah harus dilindungi.
Dia melanjutkan salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius DPR adalah konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Konsep ini memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku.
Mekanisme ini berkaitan dengan konsep In Rem, yakni proses hukum yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada orang yang menguasai atau memiliki aset tersebut.
















