ASPEK.ID, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terus mendorong percepatan pembukaan kembali pelayaran internasional Krueng Geukuh-Penang, Malaysia. Pemerintah Aceh kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai dasar pengaturan teknis dan operasional penugasan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
“Saat ini kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Mualem dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Mualem menjelaskan, Rapergub tersebut mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai BUMD yang akan mendapat penugasan. Sementara itu, kewenangan perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap berada di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan menugaskan PEMA untuk menyelenggarakan pelayaran secara komersial melalui skema business to business dengan menggandeng operator pelayaran yang berpengalaman.
Langkah itu mengacu pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut, setiap penugasan kepada BUMD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, disertai kajian bersama, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pemisahan pembukuan.
Mualem juga menginstruksikan jajarannya membangun komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait agar seluruh proses dapat berjalan lebih cepat.
Sebagai tindak lanjut arahan gubernur, tim Pemerintah Aceh telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Rabu (2/9).
Tim tersebut terdiri atas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh meminta asistensi dan masukan teknis dari Kementerian Perhubungan terkait regulasi pelayaran internasional sebelum Rapergub memasuki tahapan berikutnya.
Mualem mengatakan pembukaan kembali pelayaran Krueng Geukuh-Penang merupakan bagian dari visi dan misinya yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.
Rute tersebut sebenarnya pernah beroperasi pada 2015 menggunakan kapal Ro-Ro Jatra III milik PT ASDP Indonesia Ferry sebagai solusi penguatan rantai pasok dan konektivitas regional Aceh dalam kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Namun operasionalnya kemudian berhenti karena kendala regulasi.
Secara historis, hubungan Aceh dan Penang telah terjalin selama berabad-abad, terutama dalam perdagangan rempah dan hasil bumi pada masa Kesultanan Aceh. Jarak Krueng Geukuh dengan Penang yang sekitar 205 mil laut dinilai strategis untuk menjadi pintu masuk dan keluar pelayaran internasional.
Mualem menyebut pemerintah terus berkoordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Duta Besar Malaysia, Atase Perhubungan RI di Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI di Penang, hingga Otoritas Pelabuhan Penang.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memastikan kesiapan fasilitas Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di Pelabuhan Krueng Geukuh serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan kesiapan muatan.
“Pak Gubernur berharap dengan terbukanya penyeberangan Krueng Geukuh-Penang, maka terbuka berbagai peluang usaha bagi rakyat Aceh,” ujar Mualem.
Ia menilai jalur pelayaran ini akan memudahkan distribusi berbagai komoditas Aceh ke Penang, sekaligus membuka peluang bisnis karena banyak masyarakat Aceh yang bermukim di Malaysia.
Penumpang dan Barang Bisa Didahulukan
Dalam konsultasi tersebut, Kementerian Perhubungan menyampaikan pelayaran internasional Krueng Geukuh-Penang pada prinsipnya dapat segera dibuka untuk layanan penumpang maupun barang, selama memenuhi seluruh persyaratan pelayaran internasional.
Namun, masih ada kendala untuk layanan kapal Ro-Ro yang mengangkut kendaraan. Hingga kini belum ada aturan yang memungkinkan kendaraan dari Indonesia masuk dan beroperasi di Malaysia maupun sebaliknya.
Mualem menjelaskan, pengaturan kendaraan lintas batas membutuhkan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena itu, layanan Ro-Ro untuk kendaraan masih menunggu kesepakatan kedua negara.
Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak menghambat persiapan pembukaan rute pelayaran.
“Pelayaran penumpang dan barang dapat dipersiapkan terlebih dahulu. Sementara untuk layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan, Pemerintah Aceh akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat,” kata Mualem.
Menurut Mualem, dukungan regulasi daerah dan asistensi dari Kementerian Perhubungan diharapkan membuat pelayaran Krueng Geukuh-Penang dapat segera beroperasi dan memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat Aceh maupun Indonesia. []
















