• Latest
  • Trending
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Tersibuk di Dunia

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Bandara Soekarno-Hatta

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Ungkap RI Rugi Rp 250 T Setiap Tahun dari Laut

AS Restui Penjualan Bom Rp88 Triliun ke Arab Saudi

AS Restui Penjualan Bom Rp88 Triliun ke Arab Saudi

BMKG Jelaskan Fenomena Dentuman Misterius di Bandung Raya

BMKG Jelaskan Fenomena Dentuman Misterius di Bandung Raya

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Buka Lowongan Magang, Ada 80+ Posisi untuk Lulusan S1

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Kemenkes: 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di RI Alami Depresi

Kemenkes: 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di RI Alami Depresi

PM Timor Leste Kunjungi Jokowi, ini yang Disajikan 

Menlu: PM Xanana  Bertemu Jokowi Bersifat Pribadi, Bukan Kenegaraan

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Panggil Rosan-Bahlil ke Hambalang, Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penutupan BUMN

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

by Muhammad Fadhil
September 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusan banding, hakim menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

BacaJuga

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Bandara Soekarno-Hatta

Zulhas Ungkap RI Rugi Rp 250 T Setiap Tahun dari Laut

AS Restui Penjualan Bom Rp88 Triliun ke Arab Saudi

BMKG Jelaskan Fenomena Dentuman Misterius di Bandung Raya

Pertamina Buka Lowongan Magang, Ada 80+ Posisi untuk Lulusan S1

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km

Berdasarkan amar putusan yang dimuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa, yakni Serda Marinir Edi Sudarko, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap dua terdakwa utama juga dikurangi. Serda Marinir Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun. Sementara Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.

Adapun hukuman terhadap Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Terdakwa I dikenai biaya perkara Rp 15 ribu, sedangkan Terdakwa II, III, dan IV masing-masing Rp 20 ribu.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka mendapat hukuman lebih ringan. Majelis hakim tingkat pertama menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan keduanya berbeda, meski memiliki pangkat lebih tinggi.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam. Andrie Yunus disiram air keras usai menjadi pembicara dalam siniar bertajuk Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemudian diadili dalam perkara tersebut. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panglima Jilah Usul ke Prabowo Warga Dayak Bertato Bisa Daftar TNI-Polri

Menhan: Suku Dayak Bertato dan Pendek Mendapat Privilege Masuk TNI

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, warga Suku Dayak mendapat keistimewaan atau privilege untuk masuk Tentara...

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama TNI memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp189 triliun dalam APBN 2027. Nilai tersebut bertambah...

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

ASPEK.ID, JAKARTA - TNI mengerahkan ribuan prajurit beserta puluhan alat utama sistem senjata (alutsista) untuk mempercepat penanganan dampak gempa bumi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In