ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusan banding, hakim menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan amar putusan yang dimuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa, yakni Serda Marinir Edi Sudarko, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.
Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap dua terdakwa utama juga dikurangi. Serda Marinir Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun. Sementara Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
Adapun hukuman terhadap Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Terdakwa I dikenai biaya perkara Rp 15 ribu, sedangkan Terdakwa II, III, dan IV masing-masing Rp 20 ribu.
Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka mendapat hukuman lebih ringan. Majelis hakim tingkat pertama menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan keduanya berbeda, meski memiliki pangkat lebih tinggi.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam. Andrie Yunus disiram air keras usai menjadi pembicara dalam siniar bertajuk Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemudian diadili dalam perkara tersebut. []
















