ASPEK.ID – Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana Tabung Haji senilai lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun. Dakwaan dibacakan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.
Dilansir media Malaysia, Selasa (15/9/2026), Jamil mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan yang diajukan terhadapnya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran dana Tabung Haji kepada perusahaan properti Arab Saudi pada periode 2015 hingga 2017.
Dalam dakwaan, Jamil disebut diduga menyebabkan Tabung Haji mentransfer dana secara tidak jujur kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.
Rinciannya, dakwaan pertama menyangkut transfer dana lebih dari RM42,9 juta pada 3 April 2015. Dakwaan kedua terkait pembayaran lebih dari RM288,1 juta pada 14 Desember 2016, sedangkan dakwaan ketiga menyangkut transfer lebih dari RM529,1 juta pada 17 Agustus 2017.
Seluruh dugaan pelanggaran itu disebut terjadi di kantor Jamil di Putrajaya saat ia masih menjabat sebagai menteri yang membidangi urusan agama di Departemen Perdana Menteri Malaysia.
Jamil dijerat dengan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara mulai enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Jamil menjabat sebagai Menteri Urusan Agama pada periode 2009-2018 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak ketika United Malays National Organisation (UMNO) masih berkuasa.
Sebelum didakwa, Jamil ditangkap MACC pada 1 September 2026 dan menjalani penahanan selama lima hari. Penangkapan itu merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas hasil Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) terkait pengelolaan Tabung Haji.
Penyelidikan RCI menyoroti sejumlah keputusan yang diambil selama masa jabatan Jamil, termasuk penyewaan hotel yang berkaitan dengan operasional Tabung Haji di Arab Saudi.
Pada Juli 2026, Jamil membantah telah melakukan pelanggaran. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil saat menjabat sebagai menteri didasarkan pada rekomendasi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Laporan RCI setebal 252 halaman mengungkap dugaan intervensi politik, lemahnya tata kelola, serta investasi bermasalah yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari RM1 miliar sepanjang 2014-2020.
Tabung Haji sendiri merupakan lembaga pengelola dana haji terbesar di Malaysia yang saat ini mengelola simpanan lebih dari 9,8 juta nasabah. Jamil menjadi pejabat dengan posisi tertinggi yang didakwa dalam skandal tersebut. []
















