• Latest
  • Trending
Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

DPR Sepakati Gaji P3K Dibayar APBN Mulai 2027, Anggarannya Rp23 Triliun

Wapres Gibran Terima Anak Disabilitas

Wapres Gibran Terima Anak Disabilitas

Malaysia Batasi Tamu Hari Raya, Larang Perjalanan Antar-Wilayah hingga 6 Juni

Malaysia Ancam Gugat Indonesia dan Tuntut Kompensasi

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

Maruli Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

Maruli Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

Prabowo Lantik 4 Wamen & 3 Pejabat Badan Baru

Prabowo Lantik 4 Wamen & 3 Pejabat Badan Baru

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Pakar: Pemakzulan Wapres Gibran Potensi Rugikan Negara

Prabowo Lantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai kepala BNPB

Prabowo Lantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai kepala BNPB

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Mensos Mau Bagi HP Gratis ke Warga. Ini Syarat Penerima

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Penantian 40 Tahun SPAM Umbulan yang Rampung di Tangan Jokowi

AHY: Berbahaya 70 Persen Kebutuhan Air Bersih Warga dari Air Tanah

Jenderal Tandyo Bakal Dilantik Jadi  KSAD

Jenderal Tandyo Bakal Dilantik Jadi  KSAD

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Terjun Bebas ke 5.812, 635 Saham Berguguran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Sepakati Gaji P3K Dibayar APBN Mulai 2027, Anggarannya Rp23 Triliun

by Muhammad Fadhil
September 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Ilustrasi PPPK. Foto: Kompas.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027. Dalam Rancangan APBN 2027, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membayar gaji atau honorarium P3K.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan RAPBN 2027 yang saat ini sedang berlangsung antara DPR dan pemerintah.

Selama ini, kata Said, mayoritas gaji P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, masih dibayarkan melalui APBD. Mulai 2027, beban tersebut akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

BacaJuga

Wapres Gibran Terima Anak Disabilitas

Malaysia Ancam Gugat Indonesia dan Tuntut Kompensasi

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

Maruli Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

Prabowo Lantik 4 Wamen & 3 Pejabat Badan Baru

Pakar: Pemakzulan Wapres Gibran Potensi Rugikan Negara

“Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa gaji atau honorarium P3K pada tahun 2027 ditanggung melalui APBN,” kata Said, Selasa (15/9/2026).

Said menyebut keputusan itu sekaligus memberikan kepastian bagi para P3K yang selama ini khawatir terhadap keberlanjutan kontrak kerja dan pembayaran gaji mereka.

Dengan anggaran Rp23 triliun yang telah disepakati dalam RAPBN 2027, menurutnya, para tenaga P3K tidak perlu lagi merasa cemas mengenai pembayaran honorarium pada tahun depan.

Ia menilai keberadaan P3K, terutama di sektor pendidikan, memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mencerdaskan anak-anak di berbagai daerah. Karena itu, negara perlu memberikan jaminan atas kebutuhan gaji mereka.

Kesepakatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang sebelumnya meminta kepastian mengenai status dan pembiayaan gaji mereka. Salah satu poin yang disepakati adalah memindahkan tanggung jawab pembayaran gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurut Said, kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban belanja rutin untuk gaji P3K, APBD diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung program pembangunan di daerah.

“Kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka. Teruslah bekerja dan mengembangkan kemampuan agar kualitas pendidikan dan pelayanan publik di daerah semakin baik,” ujarnya. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Tahun Depan

ASPEK.ID, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah memfinalisasi kebijakan penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In