ASPEK.ID, JAKARTA – Misteri hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Yanto Indorway akhirnya terungkap setelah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Polisi kini mengungkap bahwa kematian Yanto bukan akibat terseret arus sungai, melainkan diduga karena dianiaya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu (27/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto. Gelar perkara tersebut dilakukan pada Jumat (25/9), berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.
Trihadi mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Polda Papua Barat selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuat spekulasi terkait kasus tersebut. Masyarakat diminta menyerahkan proses pengungkapan perkara sepenuhnya kepada penyidik. []














