ASPEK.ID, JAKARTA -Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi
Andrino bicara soal tarif layanan valet yang mencapai Rp250 ribu di sejumlah lokasi Jakarta. Dia meminta tarif tersebut segera diperiksa apabila benar diterapkan kepada konsumen. Menurutnya, layanan valet tidak boleh menjadi alasan bagi pengelola untuk menetapkan tarif tanpa informasi yang jelas.
“Kalau benar ada tarif valet sampai Rp250 ribu, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai atas nama ‘valet’, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal,” kata Wibi disalin dari RMOL, Minggu, (27/9/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum layanan valet swasta merupakan jasa parkir dan menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Jakarta. Namun, penyelenggara tetap memiliki kewajiban memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.
Menurut Wibi, informasi tersebut mencakup identitas pengelola, besaran tarif, ketentuan layanan, hingga bukti transaksi yang jelas. Konsumen, harus mengetahui tarif sebelum menyerahkan kendaraan.
“Jangan konsumen baru tahu tarifnya setelah kendaraannya sudah diserahkan,” tegasnya.
Wibi mengatakan akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap penyelenggaraan layanan valet, termasuk dugaan tarif yang tidak wajar.
“Saya akan minta Dishub dan instansi terkait turun mengecek. Kalau ditemukan pungutan yang tidak transparan, tidak sesuai ketentuan, atau ada pelanggaran dalam penyelenggaraannya, harus ditindak,” katanya.
Ia menegaskan layanan premium tetap harus disertai kepastian dan transparansi harga. Menurutnya, status layanan sebagai valet tidak boleh membuat konsumen kehilangan kepastian mengenai biaya yang harus dibayarkan.















