• Latest
  • Trending
Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Setujui RUU APBN 2027 Disahkan Jadi UU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

by Muhammad Fadhil
September 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Aulia Rahman

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Anggota TNI AD tersebut kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

BacaJuga

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara ini, Budi diketahui pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kejagung menemukan pengadaan motor listrik tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Proyek senilai sekitar Rp1 triliun itu disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kontrak dan terdapat dugaan mark up harga.

Selain itu, penyidik menemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang dalam pelaksanaan pengadaan.

Persoalan lain ditemukan pada jumlah kendaraan yang diterima. Dari total 21.081 unit motor listrik yang tercantum dalam pengadaan, baru 3.229 unit yang diterima. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan 100 persen.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi delapan orang.

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Program tersebut semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sebagian yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi persyaratan.

Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung masih mengusut rangkaian dugaan penyimpangan tersebut untuk mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola...

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Wapres Gibran Minta Maaf ke Murid yang Keracunan MBG di Batang

ASPEK.ID, BATANG - Wapres Gibran Rakabuming menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis...

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani Optimal

ASPEK.ID JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026). Gibran ingin memastikan penanganan korban...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In