ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencopot atau memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya. Keputusan itu diambil di tengah proses hukum kasus dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang sedang dijalani Hellyana.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keppres itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 23 September 2026.
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Kepala Inspektorat Daerah Babel Imam Kusnadi, Selasa (29/9/2026).
Hellyana saat ini tengah menjalani persidangan perkara dugaan penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus tersebut sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri.
Imam menjelaskan, pemberhentian sementara Hellyana merupakan prosedur administrasi tata negara yang berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, Hellyana untuk sementara tidak menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel. Seluruh tugas Wakil Gubernur Babel untuk sementara diemban oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Pemberhentian sementara itu berlaku hingga perkara yang menjerat Hellyana memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. []














