ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang, istri tersangka Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi dana kebencanaan senilai Rp 148 miliar. Sri Endang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Alfa Pranata Yudha.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sri Endang merupakan bagian dari pemanggilan delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
KPK mendalami dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan istri Bima Setiawan yang disebut kerap memperoleh proyek dari BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung.
Bima Setiawan merupakan tersangka dalam klaster benturan kepentingan pada pengadaan proyek-proyek BNPB yang menggunakan anggaran DSP periode 2024-2026, dengan nilai proyek mencapai Rp 148 miliar.
Selain Sri Endang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha, wiraswasta sekaligus pemilik PT Pandhega Indah Alfiyanti Deni Irawan, PT Adhinata, dan PT Adhigama, serta Desy Listiyati selaku wiraswasta, staf administrasi, dan komisaris nominee.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan proyek yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan BNPB.
















