Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan PT Pertamina (Persero) masih dapat impor minyak dan gas (migas) secara mandiri; tanpa harus melalui skema baru via badan layanan umum (BLU) Lemigas. Kementerian masih menyusun peraturan menteri (permen) ESDM yang menjadi aturan turunan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2026 tentang Sistem Pengadaan Minyak Mentah (Crude Oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
“Sekarang masih berjalan [Pertamina impor mandiri]. Sekarang kita sedang siapkan tahapan-tahapan menuju ke implementasi. Jadi setelah perpres kan harus ada permen untuk memerinci secara detail tahapannya seperti apa, mekanismenya seperti apa,” kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim skema impor migas baru melalui BLU Lemigas diterbitkan agar proses impor lebih ringkas dan membuat negara menjadi pihak terdepan.
Bahlil mengklaim kebijakan tersebut bakal membuat pengadaan migas menjadi lebih efisien, sebab tak terdapat perusahaan cangkang yang terlibat dalam pengadaan—melainkan negara melalui Lemigas langsung melakukan kontrak pembelian dan diserap oleh Pertamina di Tanah Air.
















