ASPEK.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring untuk sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan dibagi menjadi tiga lingkar. Ring 1 berada di ruang sidang utama, ring 2 di area kantor PN Jakarta Timur, dan ring 3 di luar kantor pengadilan.
“Kami polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di sidang utama. Ring 2 di sekitar kantor Pengadilan Negeri, dan ring 3 di luar kantor Pengadilan Negeri,” kata Alfian di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Menurut Alfian, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Personel terbuka bertugas dengan seragam, sedangkan personel tertutup tidak berseragam. Polres Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Karo Ops Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brimob dan Satuan Samapta. Satuan Reskrim juga dilibatkan sebagai satuan tugas penegakan hukum, sementara Satuan Intelkam Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur bertugas melakukan deteksi dini.
Alfian belum menyebutkan jumlah personel yang dikerahkan. Ia menyatakan jumlahnya masih disiapkan sesuai kebutuhan dan akan disampaikan kemudian. Ia memastikan akan ada penebalan pengamanan dibanding sidang sebelumnya.
“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu,” ujarnya disadur dari Tirto.
Polisi, kata Alfian, telah menyiapkan lokasi parkir terpisah bagi pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa.
Pada hari yang sama, polisi juga menyurvei lokasi transit saksi dan terdakwa serta tempat peliputan media.
Alfian menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan ketua majelis hakim.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan sidang tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas, yakni maksimal 80 orang. Pengadilan menyediakan televisi di luar ruang sidang bagi pengunjung yang tidak tertampung.
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan. Semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa.
















