• Latest
  • Trending
UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim Pajak Wartel, Tukang Cukur, dan Pijat

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Kapolri Rotasi & Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, 2 Polwan Naik Pangkat

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

10 Orang Terkaya di RI Edisi November 2026

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Brimob Tangkap 2 Jenderal, ini Kata Mabes Polri

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Jokowi Hadir di Pengadilan, Polisi Siapkan Lokasi Parkir Terpisah untuk Dua Kubu

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

RI Impor Ratusan Kg Emas dari Jepang, Hong Kong dan UEA

Bahlil: Impor Minyak dari AS Sudah Berjalan Bertahap

Pertamina Masih Bisa Impor Migas, Sebelum Turun Permen ESDM

Bentuk Aliansi Unit Bisnis Kelistrikan, Medco Gaet Kansai Electric

Medco Tebar Dividen Interim Rp544 Miliar

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

BPS: Indonesia Ekspor CPO ke Israel Senilai Rp261,06 Miliar

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Singapura Ekspor Batu Bara 60 Juta Ton Padahal Tidak Punya  Tambang

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Luruskan Pernyataan Hashim Soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

Bahlil Lantik  Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Gatrik

Bahlil Lantik  Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Gatrik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim Pajak Wartel, Tukang Cukur, dan Pijat

by Aspek
November 3, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI
UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Foto: Kementerian UMKM

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah memajaki tukang cukur dan tukang pijat untuk mendorong pendapatan negara. Maman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Maman menjelaskan, pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun.

Dengan demikian, usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.

“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman, Selasa (3/11/2026).

BacaJuga

Kapolri Rotasi & Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, 2 Polwan Naik Pangkat

10 Orang Terkaya di RI Edisi November 2026

Brimob Tangkap 2 Jenderal, ini Kata Mabes Polri

Jokowi Hadir di Pengadilan, Polisi Siapkan Lokasi Parkir Terpisah untuk Dua Kubu

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

RI Impor Ratusan Kg Emas dari Jepang, Hong Kong dan UEA

“Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen,” lanjutnya disadur dari Kompas.

Maman menuturkan ketentuan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Sabang hingga Merauke. Karena itu, pelaku usaha kecil seperti tukang pijat, tukang cukur, dan pemilik warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzet tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.

“Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak,” ujar Maman.

Maman menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

“Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya,” katanya.

Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.

Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.

“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar,” ucapnya.

 

Komentar
Share53Tweet33SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas...

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Luruskan Pernyataan Hashim Soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

RI Gagal Masuk 12 Besar Ekonomi Dunia ini Penyebabnya!

ASPEK.ID JAKARTA -Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In