ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.
Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.
Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.
“Keputusan Menteri ini artinya Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Iswanto, Senin (26/4).
Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.
Diketahui, sebelumnya Blok B dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, dan mengoperasikan tiga lapangan gas darat, yaitu lapangan Arun, Lhoksukon Selatan (SLS) A dan D.




















