• Latest
  • Trending
PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

Aceh Resmi Kelola Sendiri Migas Blok B Sampai 2041

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Menkeu: Utang Whoosh Dicicil Selama 80 Tahun

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Daftar 11 Gunung Api yang Erupsi Selama 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Erupsi Anak Krakatau Bisa Bikin Maskapai Rugi hingga Rp19 Miliar Sehari

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

BMKG Ungkap Sebaran Abu Anak Krakatau Bergerak Menjauhi Wilayah Indonesia

STY Ungkap Tantangan Persija Usai Libur Panjang Jelang Piala Presiden

Shin Tae-yong Yakin Persija Lebih Ganas Saat Jamu Persib

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Gaji Menteri di Singapura Rp22 Miliar/Tahun

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

3.450 Jamaah Umrah Tertunda ke Baitullah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aceh Resmi Kelola Sendiri Migas Blok B Sampai 2041

by Zamzami Ali
April 26, 2021
in ENERGI
PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

Ilustrasi lapangan migas Blok B di Aceh Utara. [Dok. PT Pertamina]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.

Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

BacaJuga

Pertamina Ajukan Blokir 5.000 Nomor Polisi Terindikasi Borong BBM Subsidi

Pertamina Buka Lowongan Magang, Ada 80+ Posisi untuk Lulusan S1

Pertamina Batalkan Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK di Sumatera Selatan

Warga Desil 9 dan 10 Bakal Dibatasi Beli Pertalite

MIND ID Dorong Mineral Indonesia Jadi Basis Industrialisasi

Pertamina Temukan Potensi Minyak Jumbo 1,4 Miliar Barel di Sumatera

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Area Blok A (hijau) dan Blok B (merah violet) di Aceh. [Dok. BPMA]

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.

“Keputusan Menteri ini artinya Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Iswanto, Senin (26/4).

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

Diketahui, sebelumnya Blok B dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, dan mengoperasikan tiga lapangan gas darat, yaitu lapangan Arun, Lhoksukon Selatan (SLS) A dan D.

Komentar
Share135Tweet85SendShareShare24Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

    ASPEK.ID, JAKARTA -  Sebanyak 382 jemaah umrah yang terbang dengan Garuda Indonesia dari Jeddah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta...

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Usai Rusuh Aceh, Menkum Bakal Tuntaskan Pembahasan UU Otsus

  Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sudah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terkait pembahasan...

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

  ASPEK,ID, ANDA ACEH – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bulan Bintang pada Hari Damai Aceh menjadi fokus diskusi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In