ASPEK.ID, JAKARTA – Akademisi lintas kampus menggagas terbentuknya Pusat Studi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya mendukung kemajuan perusahaan yang menjadi pilar penting Negara.
Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Mursalim Nohong, MSi berpandangan bahwa, program restrukturisasi manajerial BUMN yang dilakukan saat ini merupakan proyek jangka panjang yang tidak bisa selesai dalam satu periode menteri.
“Selain itu, akan menjadi langkah awal dari sebuah kerangka ‘milestones’ memperbaiki kondisi internal perusahaan-perusahaan plat merah untuk mewujudkan BUMN yang bernilai bagi pemangku kepentingan,” katanya pada diskusi daring seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (27/6).
Mursalim bahkan memberi semacam tantangan kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar restrukturisasi manajerial sekaligus memandatory struktur (Direksi dan Komisaris) yang terbentuk untuk secara bersama bergerak menuju BUMN pencipta nilai.
Prinsip kerjanya adalah tetap mengedepankan profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran yang dibangun dalam mendorong perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yakni sistem ekonomi yang mengedepankan kerakyatan dan kebangsaan.
Sedangkan akademisi dari Universitas Negeri Jember, Dr Hari Sukarno,MM menyarankan dalam situasi pandemi COVID-19 ini, Menteri Erick Thohir tidak sekadar inovatif dan kreatif, tetapi mulai berani melakukan akrobatik (out of the box) dalam menata BUMN yang penting memastikan bahwa tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Selain itu, Erick Thohir juga perlu mengedepankan soal kinerja dalam mengganti seorang Direksi BUMN. Jika melihat kinerjanya bagus dan trend-nya naik maka sebaiknya Direktur yang bersangkutan dipertahankan atau sebaliknya.
Kemudian, rencana untuk merampingkan klaster BUMN dari 27 menjadi 12 klaster tidak serta-merta diartikan sebagai merger ataupun ‘holding company’ tapi lebih pada orientasi ‘mutualism symbiosis’ antar-BUMN.
Akademisi dari FEB-UNS Solo, Hery Sulstio melihat ada dua hal yang mesti menjadi ‘frame’ dalam menata BUMN yakni pertama, aspek makro tentang ‘good governance’ Kebijakan Pengelolaan BUMN dan kedua aspek mikro tentang ‘Good Corporate Governance’ BUMN.
Ketika menyusun peta jalan restrukturisasi, penting bagi Kementerian BUMN untuk melakukan sinkronisasi antara prinsip ‘Good Governance’ Kebijakan Pengelolaan BUMN dan praktik ‘Good Corporate Governance’ setiap BUMN, sehingga lima tujuan pengelolaan BUMN (pasal 2 UU BUMN) dapat tercapai secara proporsional sesuai dengan karakteristik industri dan perusahaan.
Sementara itu, akademisi dari FEB-Unsyiah, Fakhruddin menyarankan restrukturisasi peran BUMN harus mampu menghadirkan negara di dalam kehidupan masyarakat.
Peran negara dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan dapat dilakukan melalui kegiatan usaha BUMN.
“Pada saat yang sama, BUMN harus mampu menyeimbangkan peran tersebut dengan kebutuhan menghasilkan keuntungan usaha,” ungkapnya.















