ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Rekrutmen dibuka mulai 25 hingga 31 Agustus 2026 untuk penugasan di kloter maupun di Arab Saudi.
Selain kesempatan menjadi bagian dari pelayanan jemaah haji Indonesia, besaran honor petugas juga menjadi sorotan. Meski pemerintah belum menetapkan nominal resmi untuk penyelenggaraan haji 2027, estimasi penghasilan petugas selama masa penugasan diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 70 juta.
Perkiraan tersebut mengacu pada pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang sebelumnya menyebut honor petugas haji berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Dengan masa tugas yang berlangsung hampir 70 hari, total honor yang diterima petugas diperkirakan berada di kisaran Rp 63 juta hingga Rp 70 juta.
Honor tersebut merupakan bagian dari biaya operasional petugas selama menjalankan tugas pelayanan jemaah. Selain honorarium, pemerintah juga menanggung kebutuhan operasional seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tunjangan selama bertugas di Tanah Suci.
Pembiayaan operasional PPIH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 22 ayat (6), disebutkan biaya operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai kemampuan keuangan negara. Adapun ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan PPIH akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Pada rekrutmen tahun ini, Kemenhaj membuka dua kategori penugasan, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara untuk PPIH Arab Saudi, kebutuhan petugas mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta pelayanan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana. Peserta juga diwajibkan memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif, dan mampu mengoperasikan komputer atau gawai.
Untuk beberapa formasi, Kemenhaj juga menetapkan persyaratan khusus. Misalnya, peserta Media Center Haji wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan, sementara formasi pembimbing ibadah mensyaratkan pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah. Adapun formasi pelayanan lansia dan disabilitas diperuntukkan bagi peserta yang memiliki pengalaman menangani kelompok tersebut.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Setelah proses pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, peserta akan mengikuti tahapan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026, pemeriksaan kesehatan atau medical check up, hingga pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang dinyatakan lolos.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, Rabu (26/8/2026) menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta dengan imbalan tertentu.
“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji dalam keterangan resminya. []















