ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menumda penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.
Alasannya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang fokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Penundaan tersebut juga disebabkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya; serta kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.
“Rencana penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, Jumat (6/8).
Kementerian Kominfo, kata Ferdinandus, mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
Kementerian Kominfo juga menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.
“Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” tandasnya.













