ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie disebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketidakhadiran Febrie terjadi saat Tim 9 memeriksa para saksi pada Rabu (22/7). Selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Anang menjelaskan, penyidikan TPPU terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang dimaksud berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan perkembangan tersebut, penyidik kemudian membuka penyidikan khusus untuk dugaan TPPU.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Dari empat saksi tersebut, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara, Kejagung juga mengundang sejumlah lembaga untuk memantau jalannya pemeriksaan. Di antaranya Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anang menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Tiga perkara yang kini disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disebut dipilih guna memastikan proses penyidikan berjalan secara independen. []






















