ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah selaku pemohon memastikan akan hadir dalam persidangan. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses praperadilan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Selasa (18/8/2026).
Febri menjelaskan ada sejumlah tindakan penyidik yang akan diuji melalui praperadilan. Salah satu poin utama ialah sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menguji tindakan penggeledahan serta sejumlah upaya paksa lain yang menjadi konsekuensi dari proses tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Menurut Febri, pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang. Karena itu, langkah tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai upaya untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penggeledahan, tim Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Febri mengatakan persoalan tersebut akan dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.
Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Namun, mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” imbuhnya. []














